TEKNIK PERSIDANGAN
Posted by Unknown
on Jumat, 07 Maret 2014
0
Teknik
Persidangan....
Mungkin kita
sudah pernah mendengar kata persidangan.
Lalu
apa yang dimaksud persidangan dan apa teknik-tekniknya?
Persidangan
secara garis besar adalah pertemuan beberapa orang untuk membicarakan suatu
masalah. Setelah mengetahui pengertian persidangan, kita langsung saja membahas
pokok-pokok penting dalam persidangan. Apa saja itu?
A. Jenis-jenis persidangan :
1.
Sidang paripurna adalah
persidangan lengkap yang dihadiri oleh unsur-unsur refresentatif yang memiliki
kekuatan yang lebih besar dan baik dari segi masalah ataupun peserta
persidangan.
B. Aturan peserta sidang :
a.
Peserta aktif.
*Hak-hak peserta aktif.
·
Hak bicara untuk bertanya.
·
Hak suara, hak untuk ikut ambil
bagian.
·
Hak memilih, hak untuk
menentukan pilihan.
·
Hak dipilih, hak untuk dipilih.
*Kewajiban peserta aktif.
·
Mentaati tata tertib
persidangan.
·
Menjaga ketenangan.
b.
Peninjau atau pengamat.
*Hak-haknya yaitu :
·
Hak bicara ( untuk bertanya,
mengeluarkan pendapat ).
Sementara kewajibannya
sama dengan kewajiban peserta aktif.
c.
Pemimpin sidang.
·
Pimpinan sidang tunggal.
Pimpinan sidang tunggal terdiri dari ketua, wakil, sekretaris yang pada
pelaksanaannya dapat diganti setiap session oleh anggota persidangan.
·
Presidium tunggal adalah
anggota persidangan yang ditugaskan dalam persidangan dari mulai awal
persidangan hingga akhir dan bersifat sementara.
C. Syarat-syarat menjadi pemimpin sidang :
1.
Mempunyai sifat leadership,
bijaksana dan bertanggung jawab.
2.
Memiliki pengetahuan yang cukup
tentang persidangan.
3.
peka terhadap situasi dan cepat
mengalami inisiatif dalam situasi krisis.
4.
Mampu mengontrol emosi sehingga
tidak terpengaruh kondisi persidangan.
D. Sikap-sikap yang harus diterapkan
seorang pemimpin sidang.
1.
Simpatik, menarik, tegas dan
disiplin.
2.
Sopan dan hormat dalam kata dan
perbuatan.
3.
Adil, bijaksana dan menghargai
pendapat peserta.
E. Tugas dari pemimpin rapat dan moderator,
yaitu : mengatur jalannya sidang secara umum baik itu pengaturan lalu lintas
pembicaraan, menjatuhkan sanksi, peringatan dan lain sebagainya.
F. Aturan ketukan palu dan kondisi-kondisi
lain :
v Satu kali ketukan.
a)
Menerima dan menyerahkan
pimpinan sidang.
b)
Mengesahkan keputusan.
c)
Memberi peringatan.
d)
Mencabut kembali skorsing
sidang.
e)
Mencabut kembali ketukan
terdahulu.
v Dua kali ketukan. Untuk menskorsing/mencabutnnya dalam waktu yang cukup
lama, misalnya istirahat.
Skorsing adalah penundaan
persidangan untuk sementara waktu.
v Tiga kali ketuakan.
a)
Membuka/menutup sidang (acara
resmi).
b)
Mengesahkan keputusan akhir.
Pembahasan singkat mengenai persidangan,
semoga dapat bermanfaat.
Tagged as: Materi Persidangan
About the Author
Write admin description here..
Get Updates
Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.
Share This Post
Related posts
0 komentar: