TEKNIK PERSIDANGAN

Posted by Unknown on Jumat, 07 Maret 2014 0

Teknik Persidangan....

Mungkin kita sudah pernah mendengar kata persidangan.
Lalu apa yang dimaksud persidangan dan apa teknik-tekniknya?
Persidangan secara garis besar adalah pertemuan beberapa orang untuk membicarakan suatu masalah. Setelah mengetahui pengertian persidangan, kita langsung saja membahas pokok-pokok penting dalam persidangan. Apa saja itu?
A. Jenis-jenis persidangan :
1.       Sidang paripurna adalah persidangan lengkap yang dihadiri oleh unsur-unsur refresentatif yang memiliki kekuatan yang lebih besar dan baik dari segi masalah ataupun peserta persidangan.

B. Aturan peserta sidang :
a.       Peserta aktif.
*Hak-hak peserta aktif.
·         Hak bicara untuk bertanya.
·         Hak suara, hak untuk ikut ambil bagian.
·         Hak memilih, hak untuk menentukan pilihan.
·         Hak dipilih, hak untuk dipilih.
*Kewajiban peserta aktif.
·         Mentaati tata tertib persidangan.
·         Menjaga ketenangan.
b.      Peninjau atau pengamat.
*Hak-haknya yaitu :
·         Hak bicara ( untuk bertanya, mengeluarkan pendapat ).
Sementara kewajibannya sama dengan kewajiban peserta aktif.
c.       Pemimpin sidang.
·         Pimpinan sidang tunggal. Pimpinan sidang tunggal terdiri dari ketua, wakil, sekretaris yang pada pelaksanaannya dapat diganti setiap session oleh anggota persidangan.
·         Presidium tunggal adalah anggota persidangan yang ditugaskan dalam persidangan dari mulai awal persidangan hingga akhir dan bersifat sementara.

C. Syarat-syarat menjadi pemimpin sidang :
1.       Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab.
2.       Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan.
3.       peka terhadap situasi dan cepat mengalami inisiatif dalam situasi krisis.
4.       Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan.
D. Sikap-sikap yang harus diterapkan seorang pemimpin sidang.
1.       Simpatik, menarik, tegas dan disiplin.
2.       Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan.
3.       Adil, bijaksana dan menghargai pendapat peserta.

E. Tugas dari pemimpin rapat dan moderator, yaitu : mengatur jalannya sidang secara umum baik itu pengaturan lalu lintas pembicaraan, menjatuhkan sanksi, peringatan dan lain sebagainya.

F. Aturan ketukan palu dan kondisi-kondisi lain :
v  Satu kali ketukan.
a)      Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
b)      Mengesahkan keputusan.
c)       Memberi peringatan.
d)      Mencabut kembali skorsing sidang.
e)      Mencabut kembali ketukan terdahulu.
v  Dua kali ketukan. Untuk menskorsing/mencabutnnya dalam waktu yang cukup lama, misalnya istirahat.
Skorsing adalah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
v  Tiga kali ketuakan.
a)      Membuka/menutup sidang (acara resmi).
b)      Mengesahkan keputusan akhir.

Pembahasan singkat mengenai persidangan, semoga dapat bermanfaat. 

About the Author

Write admin description here..

Get Updates

Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.

Share This Post

Related posts

0 komentar:

Copyright © 2013 PASKIBRA 01 SMANSA MAROS. WP Blogger Maros converted by Samad dadrana
Blogger template. Proudly Powered by Blogger.
back to top